Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Atasi dengan Cicilan Progam Rehab, Ini Caranya

Senin, 16 Mei 2022 | 07:08 WIB Sumber: Kompas.com
Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Atasi dengan Cicilan Progam Rehab, Ini Caranya

ILUSTRASI. Kini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Kini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan. Caranya melalui program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).

BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap. 

Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). 

Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif. 

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab. 

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (28/1/022). 

Syarat dan ketentuan program REHAB 

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan. 

Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan. 

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 

Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan. Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru