Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Atasi dengan Cicilan Progam Rehab, Ini Caranya

Senin, 16 Mei 2022 | 07:08 WIB Sumber: Kompas.com
Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Atasi dengan Cicilan Progam Rehab, Ini Caranya

ILUSTRASI. Kini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Kini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan. Caranya melalui program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).

BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap. 

Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). 

Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif. 

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab. 

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (28/1/022). 

Syarat dan ketentuan program REHAB 

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan. 

Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan. 

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 

Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan. Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

Cara mendaftar program Rehab 

Eddy menjelaskan jika peserta ingin melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan maka dapat mengaksesnya melalui menu "Rencana Pembayaran Bertahap" di aplikasi Mobile JKN. 

"Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami menghimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program Rehab," ungkapnya. 

Pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Sehingga, perserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga. 

Berikut adalah urutan cara mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dikutip dari laman BPJS Kesehatan: 

  • Masuk ke akun Mobile JKN peserta
  • Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program Rehab dan total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab
  • Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
  • Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
  • Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab"
Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru