Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Senin, 17 Februari 2025 | 08:10 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024).


PAJAK - Setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ada juga kelompok yang tidak wajib lapor SPT.

Setiap tahunnya, batas akhir pelaporan SPT PPh untuk golongan Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret.

Wajib pajak adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Syarat Mendapatkan NPWP

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-20/PJ/2013, orang yang perlu memiliki NPWP antara lain:

  • Orang pribadi, termasuk wanita menikah yang hidup terpisah, ingin membayar pajak berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan memenuhi pajak terpisah dari suami.

  • Wajib pajak badan berupa badan yang memiliki kewajiban membayar, memotong dan memungut pajak sesuai peraturan perpajakan.

  • Wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak yang sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

  • Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

  • Wajib pajak pribadi berupa orang yang dapat memilih untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.

Baca Juga: Panduan Lapor SPT Online via e-Filing untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Pada dasarnya, kelompok yang tidak wajib lapor SPT adalah mereka yang memiliki NPWP tetapi dalam status non-efektif.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Mengacu aturan tersebut, wajib pajak akan memiliki NPWP non-efektif jika memenuhi syarat berikut ini:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara yata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP

  • Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada nomor 2 yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan

  • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan 

  • Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut 

  • Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) 

  • Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan

  • Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri

  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP

  • Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Nah, itu dia syarat bagi wajib yang masuk ke dalam kelompok yang tidak wajib lapor SPT Tahunan. Di luar itu, seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan.

Tonton: Indosat (ISAT) Bakal Menaikkan Dividend Payout Ratio di Tahun 2025

 

Selanjutnya: Kode Redeem Ragnarok M Classic Februari 2025, ini Daftar Terbaru yang Telah DIupdate

Menarik Dibaca: Kenapa Deodoran Tawas Populer Saat Ini? Simak Penjelasannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru