JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?

Sabtu, 20 November 2021 | 10:05 WIB Sumber: Kompas.com
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?


2. Isi data 

Dalam halaman Antrean Online, Anda akan mendapatkan syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT. Unduh formulir kemudian isi sesuai data yang benar. 

3. Unggah dokumen 

Anda akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan JHT BPJS. Dokumen ini antara lain scan kartu BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP. 

Baca Juga: JHT bisa dicairkan sebagian sebelum capai usia 56 tahun, ini ketentuannya

4. Verifikasi berkas 

Setelah dokumen terunggah, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengontak Anda melalui saluran video call. 

Jika dokumen sudah lengkap, Anda tinggal menunggu klaim diproses. Anda bisa mengecek status klaim dalam aplikasi di menu "Antrean Online". 

Terkait permohonan pencairan klaim JHT ini, pemohon mungkin akan dihubungi pihak BP Jamsostek dari kantor cabang manapun.  

Anda akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah Anda berikan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.  

Masyarakat harus tetap hati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam pencairan klaim ini. Karena BP Jamsostek tidak memungut biaya apapun dari proses pencairan klaim JHT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi"
Penulis : Inten Esti Pratiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi

 

Selanjutnya: Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online, wawancara melalui video call

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru