Selain itu, ketentuan lainnya adalah untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Sementara, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Berikut adalah tata cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi:
- Download atau install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store
- Membuka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Membuat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila akun telah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email
- Memasukkan kode OTP untuk verifikasi
- Kode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau bisa juga melalui email yang terdaftar
- Setelah berhasil login, akan terlihat tampilan awal PeduliLindungi
- Pada aplikasi ini terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
- Kemungkinan, untuk akses masuk ke supermarket akan sama penggunaannya dengan yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal. Yakni, pengunjung tinggal scan kode batang (QR Code) yang telah terpampang di pintu masuk supermarket.
Selanjutnya: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Simak Penyesuaian Aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie