PAJAK - Setiap tahunnya, setiap wajib pajak orang pribadi dan badan memiliki kewajiab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya masa pajak, yaitu 30 April.
Pelaporan SPT 2025 masih dilakukan dengan e-filing yang ada di laman djponline.pajak.go.id.
Sistem lama ini masih digunakan karena sistem Coretax masih sama sekali belum bisa diandalkan.
Baca Juga: Wajib Pajak dengan Gaji di Bawah Nominal Ini Tidak Perlu Lapor SPT
Kelompok Wajib Lapor SPT
Pada dasarnya, kelompok yang wajib lapor SPT adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.
Mengacu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-53/PJ/2008, individu atau badan usaha yang memenuhi ketentuan perpajakan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.
Perlu dicatat juga bahwa terdapat penggolongan wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.
Wajib pajak dalam negeri adalah mereka yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk menetap di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Wajib pajak dalam negeri adalah mereka yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, namun memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri atau memiliki usaha dalam bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Berikut adalah kelompok yang wajib lapor SPT Tahunan dan harus memiliki NPWP:
- Orang pribadi, termasuk wanita menikah yang hidup terpisah, ingin membayar pajak berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan memenuhi pajak terpisah dari suami.
- Wajib pajak badan berupa badan yang memiliki kewajiban membayar, memotong dan memungut pajak sesuai peraturan perpajakan.
- Wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak yang sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
- Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Wajib pajak pribadi berupa orang yang dapat memilih untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.
Jika pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan melewati jatuh tempo tersebut maka sanksi denda akan diterbitkan kepada wajib pajak.
Apabila tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, termasuk, sabtu,minggu, dan hari libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.
Baca Juga: Masuk coretaxdjp.pajak.go.id, Ikuti Cara Daftar NPWP Online di Coretax
Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika terlambat melaporkan SPT adalah:
- Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.
- Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Jika wajib pajak belum mengetahui bagaimana kewajibannya maka mereka bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi.
Anda juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.
Itu dia rincian kelompok yang wajib lapor SPT Tahunan beserta detail besaran denda jika terlambat mengirim laporan.
Tonton: Pemerintah Tengah Mengembangkan Proyek Mobil Nasional Bersama Beberapa Pabrikan
Selanjutnya: Update Daftar HP Samsung yang Terima Pembaruan One UI 7 di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News