PAJAK - Ada satu golongan penting yang dinyatakan tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berdasarkan nominal gaji yang dimiliki.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Parismatua L. Tobing, pada hari Senin (5/2) menjelaskan bahwa wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak perlu lapor SPT Tahunan.
Disampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu lapor SPT jika memiliki gaji di bawah Rp 4.500.000 per bulan.
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.
"Wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak perlu lapor SPT Tahunan. Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar," kata Parismatua, dikutip pajak.go.id.
Namun, wajib pajak yang ada di golongan tersebut akan berubah statusnya menjadi wajib lapor SPT jika di kemudian hari mereka memperoleh penghasilan di atas PTKP.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya masa pajak, yaitu 30 April.
Jika pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan melewati jatuh tempo tersebut maka sanksi denda akan diterbitkan kepada wajib pajak.
Apabila tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, termasuk, sabtu,minggu, dan hari libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.
Baca Juga: Panduan Lapor SPT Online via e-Filing untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta
Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika terlambat melaporkan SPT adalah:
- Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.
- Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Jika wajib pajak belum mengetahui bagaimana kewajibannya maka mereka bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi.
Anda juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.
Tonton: Sudah 90% Pekerja eFishery di PHK, Petinggi Northstar Group Memilih Bungkam
Selanjutnya: Ingin Atasi Utang Lebih Cepat? Cek 7 Cara yang Disarankan Warren Buffett
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News