PEMILU - JAKARTA. Bagi Anda yang belum mengetahui cara mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024, jangan cemas.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan warga memastikan bahwa dirinya berhak menggunakan suara pada Pemilu 2024.
Tidak hanya mengecek DPT, pemilih sekaligus bisa mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos 14 Februari 2024 nanti.
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Melansir Indonesiabaik.id, untuk mengecek status DPT dan TPS, masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:
1. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
2. Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
Baca Juga: Mahfud MD Janji Hapuskan Utang Petani Rp 688 Miliar Jika Terpilih
3. Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
4. Selanjutnya, klik "Pencarian"
5. Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
6. Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara
Yang Harus Dibawa ke TPS
Ada sejumlah yang perlu diperhatikan pemilih sebelum datang ke TPS. Pemilih, diminta untuk melihat formulir C6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih.
Dalam formulir itu, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS. Meskipun, waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang di waktu-waktu tertentu.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.
Baca Juga: Pilpres 2024 Putaran Kedua Kapan? Ini Jadwal Resmi dari KPU
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News