BPJS KETENAGAKERJAAN - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saldo JHT adalah akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta. Aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id?
Baca Juga: Ini Kata Anggota Komisi IX Soal Pencairan JHT Menunggu Umur 56 Tahun
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapakasik
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik Online:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal & informasi kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Baca Juga: KSPI Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Said Iqbal: JHT Pertahanan Terakhir Buruh
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web atau non web di kantor cabang. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang adalah sebagai berikut:
- Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
- Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang hingga proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Itulah sejumlah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kantor cabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News