KONTAN.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia melalui Digital Korlantas Polri menghadirkan layanan SIM Digital. Layanan ini memudahkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi langsung dari ponsel.
Korlantas Polri merilis SIM Digital pada Jumat, 29 Mei 2026 yang menjadi bagian dari transformasi layanan kepolisian berbasis elektronik.
Dengan fitur ini, pemilik SIM tidak perlu selalu membawa kartu fisik saat membutuhkan identitas berkendara, karena data SIM dapat ditampilkan melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.
Layanan ini dapat digunakan oleh pemilik SIM A maupun SIM C yang sudah terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Bansos PKH April 2026 Cair Lebih Cepat, Bagaimana Cara Cek Penerima Lewat HP?
Apa Itu SIM Digital?
SIM Digital adalah versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Data SIM dapat diakses secara online melalui smartphone dan dilengkapi kode QR untuk proses verifikasi.
Meski demikian, SIM fisik tetap berlaku dan dianjurkan tetap dibawa saat berkendara.
Syarat Membuat SIM Digital
Sebelum melakukan registrasi SIM Digital, pengguna perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
- Smartphone Android atau iPhone
- Nomor ponsel aktif
- SIM fisik yang masih berlaku
- Koneksi internet stabil
- Aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Lewat HP: Kunci Penting Penentu Bantuan Sosial 2026
Cara Membuat SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas
Berikut tahapan membuat SIM Digital melalui aplikasi:
1. Unduh dan Buka Aplikasi
Install aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel, lalu buka aplikasi tersebut.
2. Registrasi Akun
Masukkan nomor handphone aktif untuk proses pendaftaran. Setelah itu pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS.
Masukkan kode OTP untuk melanjutkan proses registrasi.
3. Buat PIN dan Verifikasi Data
Pengguna diminta membuat PIN keamanan aplikasi. Setelah itu lengkapi data diri seperti:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat email
4. Pilih Menu SIM
Setelah berhasil login, masuk ke halaman utama lalu pilih menu “SIM”.
5. Tambahkan SIM Digital
Pilih opsi tambah SIM atau sinkronisasi SIM. Selanjutnya masukkan nomor SIM yang dimiliki.
6. Lakukan Verifikasi Wajah
Aplikasi akan meminta proses face recognition atau pengenalan wajah sebagai langkah verifikasi keamanan.
Pastikan wajah terlihat jelas dan pencahayaan cukup saat proses berlangsung.
7. SIM Digital Berhasil Ditampilkan
Jika verifikasi berhasil, data SIM Digital akan muncul di aplikasi lengkap dengan informasi masa berlaku dan kode QR.
Baca Juga: Tutorial Cara Deactivate Instagram Terbaru 2026 Lewat HP dan PC
Fungsi SIM Digital
SIM Digital memiliki beberapa fungsi yang memudahkan pengguna, di antaranya:
- Menampilkan identitas SIM secara elektronik
- Mengecek masa berlaku SIM
- Menyimpan data SIM di ponsel
- Mempermudah verifikasi identitas berkendara
- Mengakses layanan Korlantas secara digital.
- Penanda pengendara saat terjadi pemeriksaan atau operasi lalu lintas.
Baca Juga: Panduan Cek NIK DTSEN 2025 dan Desil Bansos Lewat HP, Coba Cara Ini
Apakah SIM Fisik Masih Berlaku?
Ya. SIM fisik tetap berlaku dan masih menjadi dokumen resmi saat berkendara. SIM Digital hanya menjadi pelengkap layanan elektronik agar masyarakat lebih mudah mengakses data SIM melalui smartphone.
Tips Agar Registrasi SIM Digital Lancar
Agar proses aktivasi tidak gagal, pengguna disarankan:
- Menggunakan nomor HP yang aktif
- Memastikan data SIM sesuai dengan NIK
- Menggunakan koneksi internet stabil
- Memastikan kamera ponsel berfungsi baik saat verifikasi wajah
Jika terjadi kendala, pengguna dapat menghubungi layanan bantuan melalui aplikasi atau kanal resmi Korlantas Polri.
Tonton: Alarm Baru Rupiah! Dolar Singapura Kini Ikut Tekan Mata Uang Garuda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News