BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek semakin mudah. Hal itu memungkinkan dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," ujar Wahyu lewat siaran pers, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya
Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
"Sehingga, tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai wujud pencegahan penularan virus corona," kata dia.
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
- Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store;
- Login dengan cara masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Jaminan Hari Tua";
- Setelah itu, klik menu "Cek Saldo";
- Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.
Baca Juga: Menaker apresiasi manfaat layanan tambahan JHT bagi pekerja