Syarat daftar Prakerja Gelombang 24
Dikutip dari laman resmi Prakerja, berikut adalah syarat daftar Prakerja Gelombang 24:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah, itulah syarat dan cara atau langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 yang bisa Anda coba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani