Login di Dashboard.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24

Jumat, 18 Maret 2022 | 10:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Login di Dashboard.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24

ILUSTRASI. Kartu Prakerja 2022 gelombang 24


KARTU PRAKERJA - Jika Anda telah memiliki akun Prakerja maka bisa langsung login Prakerja ke laman dashboard.prakerja.go.id/masuk untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 sudah dibuka sejak Kamis (17/3/2022). Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 pun masih dibuka pada hari ini Jumat, 18 Maret 2022. 

Dikutip Kontan.co.id (15/3/2022), menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, jumlah peserta yang diterima untuk Kartu Prakerja gelombang 24 terbatas. Jumlahnya hanya 300.000 peserta.  

Meski jumlah penerima berkurang, namun pemerintah tetap memberikan insentif yang sama. Yakni Rp 2,4 juta atau Rp 600.000 yang diberi selama 4 bulan. 

Lantas, bagaimana cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 dan syaratnya? 

Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Dilakukan Agar Lolos Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24

Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 

Berikut langkah-langkah atau cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 berdasarkan informasi dari laman Kartu Prakerja:

  • Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar atau langsung ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk jika sudah memiliki akun untuk login Prakerja
  • Verifikasi KTP dan KK Mengisi data diri
  • Verifikasi foto KTP
  • Ambil foto dan pindai wajah
  • Verifikasi nomor handphone
  • Mengisi Pernyataan Pendaftaran
  • Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
  • Klik gabung
  • Konfirmasi Persetujuan Prakerja Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 24.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Dibuka, Ini 5 Tips Agar Tak Gagal Mendaftar

Syarat daftar Prakerja Gelombang 24

Dikutip dari laman resmi Prakerja, berikut adalah syarat daftar Prakerja Gelombang 24:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. 
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, itulah syarat dan cara atau langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 yang bisa Anda coba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru