PAJAK - Hal apa yang harus dilakukan jika lupa EFIN pajak adalah salah satu pertanyaan bagi beberapa wajib pajak. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Lantas, bagaimana jika lupa EFIN pajak atau EFIN lupa?
Baca Juga: Cara Request EFIN Online untuk Lapor SPT di DJP Online
5 Cara mengatasi jika lupa EFIN pajak
Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut yang bisa dilakukan wajib pajak jika lupa EFIN pajak:
1. Menghubungi email resmi KPP saat lupa EFIN pajak
Hal yang bisa dilakukan wajib pajak saat lupa EFIN pajak adalah dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini.
Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership.
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Request EFIN Online untuk Lapor SPT di DJP Online
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak. Syarat dan panduan mengirimkan email jika lupa EFIN pajak antara lain:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
- Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP UMKM Perorangan dan Badan 2023
2. Telepon nomor resmi KPP saat lupa EFIN pajak
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN pajak melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar yang dapat dilihat di link ini.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO.
Baca Juga: Cara Daftar DJP Online dan Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
3. Direct Message (DM) akun media sosial KPP saat lupa EFIN pajak
Wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar saat lupa EFIN pajak. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Format nama akun media sosial pajak sudah sama, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.
Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN pajak.
Baca Juga: Ini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Segera Isi Sebelum Terlambat
4. Hubungi agen Kring Pajak saat lupa EFIN pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN pajak (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan jika lupa EFIN pajak.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN pajak dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB saat lupa EFIN pajak.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP UMKM Perorangan dan Badan 2023
5. Datang langsung ke KPP saat lupa EFIN pajak
Terakhir, wajib pajak juga bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat saat lupa EFIN Pajak.
Wajib pajak tidak perlu pergi ke tidak harus pergi ke KPP tempat terdaftar untuk mendapatkan EFIN kembali. Jika wajib pajak menempuh cara ini, jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti kartu identitas dan NPWP.
Demikian cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN pajak atau EFIN lupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News