Marak Kasus Penipuan, Ini 4 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal

Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Marak Kasus Penipuan, Ini 4 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal


PINJAMAN ONLINE - Jakarta. Ada empat cara cek pinjol ilegal atau pinjaman onlinel ilegal dengan legal, mudah Anda lakukan. Cara pertama cek pinjaman online bisa Anda lakukan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Selain itu, cek pinjaman online ilegal juga bisa Anda lakukan melalui kontak OJK maupun WhatsApp OJK. 

Cara cek pinjaman online ilegal atau legal ini perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, saat ini marak kasus penipuan pinjaman online ilegal. 

Lantas, bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal? 

Baca Juga: Ingin dapat pangan murah? Ini cara dan syarat daftar Program Pangan Bersubsidi 2021

4 Cara cek pinjaman online ilegal atau legal

Dirangkum dari akun Instagram resmi OJK dan Indonesia Baik, berikut cara cek pinjaman online ilegal atau legal:

1. Cek pinjaman online ilegal melalui laman OJK

Cara mengecek pinjol ilegal atau legal bisa dilakukan melalui laman OJK yakni:

  • Buka website OJK www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah. Kemudian pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru. 
  • Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

2. Cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp OJK

Cara cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp OJK adalah sebagai berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp OJK yakni 081 157 157 157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan membersihkan jawaban

Baca Juga: Tak perlu bayar utang pinjol ilegal, jika diancam, begini cara melaporkannya

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru