Mau bikin NPWP, ini cara mendaftar online dan persyaratannya

Rabu, 27 Januari 2021 | 21:50 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mau bikin NPWP, ini cara mendaftar online dan persyaratannya


PAJAK - Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP, Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Cara mendaftar NPWP online memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline. 

Mendaftar NPWP secara online sudah pasti dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana. Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantri dan mendaftarkan diri.

Baca Juga: Cara mudah dan syarat mendaftar NPWP orang pribadi

Cara mendaftar NPWP Online

Berikut cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan sesuai rangkuman dari laman resmi DJP. 

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP online:

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun. 
  • Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP. 
  • Masukkan kode Captcha. 
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online. 
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Masukkan password dan ulangi.
  • Isi No.HP yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

2. Cara mendaftar NPWP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi. 
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi. 
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. 
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. 
  • Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. 
  • Klik kirim permohonan.
  • Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id

Baca Juga: Ini syarat terbaru pengajuan KPR rumah subsidi pemerintah 2021

Syarat daftar NPWP orang pribadi 

Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan

  • Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

  • Fotokopi paspor; dan
  • Fotokopi KITAS; atau
  • Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas: 

  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • Dokumen identitas diri
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

  • Identitas perpajakan suami
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Selanjutnya: ​Syarat terbaru KPR rumah subsidi pemerintah 2021, gaji maksimal Rp 8 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru