Mudah Anda lakukan, begini 4 cara cek pinjaman online ilegal atau legal

Kamis, 21 Oktober 2021 | 22:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mudah Anda lakukan, begini 4 cara cek pinjaman online ilegal atau legal


PINJAMAN ONLINE - Ada empat cara cek pinjaman online ilegal atau legal, mudah Anda lakukan. Cara pertama cek pinjaman online bisa Anda lakukan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Selain itu, cek pinjaman online ilegal juga bisa Anda lakukan melalui kontak OJK maupun WhatsApp OJK. 

Cara cek pinjaman online ilegal atau legal ini perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, saat ini marak kasus penipuan pinjaman online ilegal. 

Bahkan, Presiden Joko Widodo turut menyoroti maraknya kasus pinjol ilegal yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya. 

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com (11/10/2021).

Lantas, bagaimana cara cek pinjaman online ilegal atau legal? 

Baca Juga: Ingin dapat pangan murah? Ini cara dan syarat daftar Program Pangan Bersubsidi 2021

4 Cara cek pinjaman online ilegal atau legal

Dirangkum dari akun Instagram resmi OJK dan Indonesia Baik, berikut cara cek pinjaman online ilegal atau legal:

1. Cek pinjaman online ilegal melalui laman OJK

Cara mengecek pinjol ilegal atau legal bisa dilakukan melalui laman OJK yakni:

  • Buka website OJK www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah. Kemudian pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru. 
  • Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

2. Cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp OJK

Cara cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp OJK adalah sebagai berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp OJK yakni 081 157 157 157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan membersihkan jawaban

Baca Juga: Tak perlu bayar utang pinjol ilegal, jika diancam, begini cara melaporkannya

3. Cek pinjaman online ilegal melalui kontak OJK

Cara cek pinjaman online ilegal atau legal melalui kontak OJK adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157.

4. Cek pinjaman online ilegal melalui email OJK 

Cara cek pinjaman online ilegal atau legal melalui email OJK adalah dengan mengirim pesan ke alamat email resmi OJOK di Konsumen@ojk.go.id.

Sorotan Jokowi 

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya. 

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021). 

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya. 

Jokowi mengatakan, maraknya pinjaman online terjadi seiring dengan berkembangnya inovasi di bidang financial technology (fintech). Bank-bank berbasis digital terus bermunculan bersamaan dengan munculnya asuransi berbasis digital, didukung dengan hadirnya berbagai macam e-payment.

Oleh karenanya, Jokowi ingin jajarannya terus mengawal perkembangan teknologi di sektor finansial ini. Pesatnya perkembangan teknologi itu, kata dia, harus difasilitasi agar tumbuh secara sehat dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.

Selanjutnya: Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru