KONTAN.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP milik orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin masih menjadi ancaman serius.
Modus ini sering kali berawal dari kebocoran data digital, aksi phishing, hingga penyalahgunaan foto identitas yang diunggah ke platform tidak resmi.
Dampaknya sangat merugikan bagi pemilik data asli. Selain potensi ditagih oleh debt collector untuk utang yang tidak pernah diajukan, korban juga terancam mengalami penurunan skor kredit.
Baca Juga: Kumpulan Link Poster Harkitnas 2026: Dapatkan Desain Gratis, Bangkitkan Semangat!
Hal ini dapat menyebabkan kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman resmi seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, atau pinjaman bank di masa depan.
Guna menghindari risiko tersebut, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data kredit secara berkala.
Melansir informasi dari situs Indonesiabaik, salah satu metode paling akurat adalah menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek Identitas Melalui iDebku OJK
Layanan iDebku memungkinkan masyarakat melihat riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka secara resmi. Berikut adalah prosedur pendaftarannya:
- Akses laman resmi iDebku OJK pada alamat https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
- Lengkapi data diri yang diminta meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas (NIK).
- Unggah foto kartu identitas (KTP) serta foto diri atau selfie sesuai petunjuk teknis di laman tersebut.
- Klik tombol Ajukan Permohonan.
- Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan.
- Hasil pengecekan iDebku biasanya dikirimkan melalui email yang terdaftar dalam waktu sekitar 1 hari kerja.
Melalui SLIK OJK, Anda dapat memantau fasilitas kredit aktif dari lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, Anda juga bisa mencoba melakukan pengecekan mandiri pada aplikasi pinjol legal dengan cara masuk ke menu lupa kata sandi untuk melihat apakah email atau nomor ponsel Anda sudah terdaftar tanpa izin.
Tanda-Tanda Identitas Disalahgunakan
Masyarakat perlu waspada jika menemui beberapa indikasi penyalahgunaan data berikut ini:
- Menerima panggilan telepon atau pesan WhatsApp berisi tagihan dari pihak penagih utang.
- Mendapatkan kode OTP dari aplikasi pinjaman meskipun tidak sedang melakukan pendaftaran.
- Menerima notifikasi email mengenai persetujuan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
- Penurunan skor kredit secara tiba-tiba atau penolakan pengajuan kredit bank tanpa alasan yang jelas.
Tonton: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dollar AS, Ekonom Warning Harga Barang Bisa Naik!
Langkah Hukum Jika KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin
Menurut prosedur perlindungan konsumen, jika Anda menemukan adanya pinjaman atas nama Anda secara ilegal, segera lakukan langkah-langkah berikut:
- Laporkan ke OJK melalui Kontak OJK 157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
- Hubungi platform pinjol yang bersangkutan untuk mengajukan sengketa identitas dan meminta investigasi internal.
- Buat laporan resmi ke kepolisian jika terdapat unsur penipuan atau pencurian identitas.
- Ubah kata sandi akun-akun penting seperti email dan perbankan digital.
- Aktifkan fitur autentikasi dua faktor (2FA) pada seluruh akun digital untuk proteksi tambahan.
Untuk mencegah risiko di kemudian hari, pastikan Anda tidak sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial dan selalu gunakan layanan keuangan yang terdaftar serta diawasi oleh OJK. Pengecekan riwayat kredit secara rutin menjadi proteksi dini di tengah maraknya kebocoran data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News