Panduan Cara Daftar UMKM Online via OSS untuk Perizinan Usaha dan Syaratnya

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:21 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Cara Daftar UMKM Online via OSS untuk Perizinan Usaha dan Syaratnya

ILUSTRASI. Pelaku umkm bakti BCA berbincang dengan pengunjung di ajang Trade Expo 2023 ICE BSD, Tangerang, Rabu (18/10/2023). BCA melalui program bakti BCA menghadirkan umkm binaan BCA di ajang Trade Expo 2023 dengan menampilkan produk makanan lokal, kriya, fashion dan paket wisata. Dukungan BCA terhadap UMKM juga tercermin dari realisasi pembiayaan kepada UMKM yang tumbuh 16,5% YoY mencapai Rp 109,8 triliun per Juni 2023/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/10/2023.


UMKM - Simak cara daftar UMKM Online untuk Perizinan Usaha secara resmi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar tenaga kerja Indonesia.

Namun, banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya secara resmi, padahal pendaftaran memberikan berbagai manfaat yang signifikan.

Baca Juga: Jutaan UMKM Terima Pinjaman KUR 2025, Cek Syarat & Cara Pengajuan KUR BRI

Melalui kemudahan teknologi, kini proses pendaftaran UMKM dapat dilakukan secara online, bahkan dapat diakses melalui smartphone.

Panduan ini akan memudahkan pelaku usaha untuk daftar UMKM online dalam lima langkah mudah untuk membantu kamu mendapatkan legalitas usaha.

Definisi dan Jenis UMKM

Pameran UMKM unggulan Jawa Tengah

UMKM adalah jenis usaha yang diklasifikasikan berdasarkan skala aset dan omset tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM terbagi menjadi:

  • Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta, omset maksimal Rp300 juta per tahun.
  • Usaha Kecil: Aset Rp50 juta-Rp500 juta, omset Rp300 juta-Rp2,5 miliar per tahun.
  • Usaha Menengah: Aset Rp500 juta-Rp10 miliar, omset Rp2,5 miliar-Rp50 miliar per tahun.

Manfaat Legalitas UMKM

Saat Anda mendaftarkan usaha secara resmi membawa sejumlah keuntungan, seperti:

  • Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha
  • Akses terhadap program pemerintah, seperti pelatihan, insentif, dan bantuan modal
  • Kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya
  • Perlindungan hukum, karena usaha terdaftar diakui secara legal oleh pemerintah
  • Dengan prosedur yang sederhana dan berbasis online, tidak ada alasan untuk menunda pendaftaran usaha.

Baca Juga: Strategi UMKM di Tengah Perang Dagang AS-China ala Konsultan Bisnis Wirson Selo

Persiapan Sebelum Mendaftar UMKM Online

Syarat Umum:

  • Sebelum mendaftar, pastikan usahamu memenuhi kriteria berikut:
  • Usaha sudah berjalan, meskipun masih dalam tahap awal
  • Skala usaha termasuk UMKM, bukan perusahaan besar
  • Lokasi usaha memiliki alamat yang jelas dan tetap

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
  • KTP pemilik usaha
  • NPWP (opsional untuk usaha mikro)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan jika diperlukan
  • Informasi dasar usaha: nama, jenis usaha, alamat, dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Setiap jenis usaha memiliki kode KBLI dan tingkat risiko tersendiri. Ini menentukan jenis izin atau standar yang perlu dipenuhi dalam sistem OSS.

Baca Juga: Masih di Bawah Target, Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke UMKM Baru 35,10%

Panduan 5 Langkah Daftar UMKM Online

1. Registrasi Akun OSS

Akses situs resmi https://oss.go.id kemudian Klik “Daftar Akun”. Masukkan data diri: nama lengkap, NIK, email, dan nomor HP, kemudian Verifikasi akun melalui email.

2. Lengkapi Formulir Usaha

Setelah login, pilih menu “Pendaftaran UMKM”, lalu lengkapi data pribadi dan usaha, lalu Isi informasi seperti NPWP, BPJS (jika ada), dan alamat usaha.

3. Pilih Bentuk dan Jenis Usaha

Isi nama usaha, lokasi, dan bidang usaha sesuai kode KBLI (5 digit). Kemudian, masukkan informasi luas lahan dan nilai investasi atau modal usaha.

4. Unggah Dokumen

Upload dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), dan SKU (jika diperlukan). Pastikan untuk menggunakan format file JPG atau PDF sesuai ketentuan.

5. Verifikasi dan Terbitnya NIB

Setelah semua data dikirim, OSS akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan valid, NIB akan diterbitkan dan bisa langsung diunduh

NIB berfungsi sebagai:

  • Identitas usaha.
  • Izin dasar untuk operasional dan komersial.
  • Persyaratan untuk mengakses program pemerintah dan layanan finansial.

Pendaftaran UMKM online melalui OSS adalah solusi praktis bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dengan cepat.

Demikian informasi seputar cara daftar UMKM Online untuk perizinan usaha secara resmi dan dokumen syaratnya.

Tonton: UBS: Orang Kaya Asia Alihkan Investasi dari Dolar AS ke Saham China

Selanjutnya: Daftar Orang Terkaya di Indonesia Pertengahan Mei 2025, Low Tuck Kwong Makin Kaya

Menarik Dibaca: Resep Banana Cheese Bread Simpel Tanpa Mixer, Manisnya Pas dan Empuk Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru