KONTAN.CO.ID - Membayar zakat fitrah adalah keutamaan bagi setiap umat Muslim yang mampu menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan instrumen pemerataan ekonomi yang bertujuan untuk menyucikan jiwa sekaligus membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Pembayaran ini dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga batas akhir sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026 sesuai ketetapan pihak berwenang.
Baca Juga: Biaya Tol Tak Terduga? Ini Cara Cek Estimasi Tarif Jalan Tol di 3 Platform
Melansir informasi resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara.
Standar zakat fitrah adalah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, nominalnya wajib setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yakni sebesar Rp50.000 per jiwa untuk wilayah tertentu yang mengikuti ketetapan pusat.
Ketentuan Besaran dan Prosedur Pembayaran Zakat
Berdasarkan data yang dilansir dari situs resmi Baznas, terdapat beberapa ketentuan teknis mengenai pembayaran zakat fitrah yang perlu dipahami oleh masyarakat agar sah secara syariat dan administrasi.
Ketentuan ini mencakup bentuk komoditas yang disetorkan hingga kanal pembayaran yang disediakan oleh lembaga amil resmi.
Masyarakat dapat menyetorkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat, kantor Baznas daerah, atau secara daring melalui platform digital resmi. Berikut adalah rincian teknisnya:
- Bentuk Zakat: Beras atau makanan pokok (2,5 kg atau 3,5 liter) atau uang tunai sebesar Rp50.000.
- Waktu Pembayaran: Mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H hingga sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri 2026.
- Target Penerima: Disalurkan kepada delapan asnaf (golongan yang berhak), dengan prioritas fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang lebaran.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Laman Baznas
Bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi, Baznas menyediakan layanan digital untuk mempermudah penunaian zakat.
Mengutip laman resmi bayarzakat.baznas.go.id, berikut adalah langkah-langkah prosedural pengisiannya:
- Akses Laman Resmi: Buka situs bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakatfitrah melalui ponsel atau komputer.
- Pilih Jenis Zakat: Pada kolom jenis dana, pastikan Anda memilih opsi "Zakat Fitrah".
- Tentukan Jumlah Jiwa: Masukkan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya. Sistem akan secara otomatis mengonversi jumlah tersebut ke dalam nominal Rupiah.
- Isi Data Diri: Lengkapi data pembayar zakat (muzaki) yang meliputi nama lengkap, nomor telepon (WhatsApp), serta alamat email aktif.
- Pilih Metode Pembayaran: Tersedia berbagai pilihan mulai dari transfer bank, kartu kredit, hingga dompet digital (e-wallet).
- Membaca Niat: Sebelum menyelesaikan transaksi, pastikan Anda membaca teks niat yang tertera di layar sesuai dengan peruntukannya.
- Konfirmasi Pembayaran: Klik tombol "Bayar" dan lakukan transfer sesuai nominal. Bukti setor zakat akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp sebagai catatan resmi.
Daftar Lengkap Niat Zakat Fitrah
Membaca niat merupakan rukun yang menentukan sah atau tidaknya zakat yang dikeluarkan. Mengutip panduan dari Baznas, berikut adalah kumpulan lafal niat zakat fitrah berdasarkan subjek yang dibayarkan:
- Niat untuk Diri Sendiri: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala. (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala).
- Niat untuk Istri: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala. (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala).
- Niat untuk Anak Laki-Laki: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardu karena Allah Ta'ala).
- Niat untuk Anak Perempuan: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardu karena Allah Ta'ala).
- Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala. (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala).
- Niat Saat Mewakilkan Orang Lain: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk orang lain, fardu karena Allah Ta'ala).
Tonton: Dramatis! Kapal Mulai Lewat Hormuz, Harga Minyak Dunia Turun Tajam
Pemerintah dan lembaga zakat terus mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban ini lebih awal.
Dengan membayar zakat lebih cepat, proses verifikasi data penerima (mustahik) dan pendistribusian paket bantuan pangan dapat dilakukan secara lebih merata hingga ke pelosok daerah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri 2026.
Segera hubungi UPZ atau kantor Baznas terdekat jika Anda memerlukan bantuan teknis mengenai tata cara penyaluran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News