KONTAN.CO.ID - Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah hal yang sangat merugikan karena dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan.
Jangan panik, karena Anda bisa mengurusnya kembali. Merujuk pada prosedur resmi dari Korlantas Polri, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengurus BPKB yang hilang.
Baca Juga: Pasca Banjir 154,65 Ton Sampah Menumpuk di Bali, Didominasi Plastik
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendatangi kantor polisi dan Samsat, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut. Dokumen ini penting untuk memastikan keabsahan identitas dan kepemilikan Anda.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa Anda telah melaporkan kehilangan BPKB. Laporan ini dibuat di kantor polisi terdekat.
- Surat Pernyataan Kehilangan BPKB: Anda perlu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang menyatakan kehilangan BPKB.
- Identitas Pemilik Kendaraan:
- Perorangan: KTP asli dan fotokopi.
- Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian, surat keterangan domisili, surat kuasa, dan tanda tangan pimpinan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): STNK asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan: Pemeriksaan fisik kendaraan akan dilakukan di Samsat dan hasilnya harus dilegalisir.
- Surat Keterangan dari Bank: Jika BPKB Anda sebelumnya dijadikan jaminan di bank, Anda wajib menyertakan surat keterangan dari bank yang menyatakan BPKB tidak dalam status agunan.
- Bukti Iklan Kehilangan di Media Massa: Umumnya, Anda diwajibkan mengiklankan kehilangan BPKB di minimal dua media cetak yang berbeda. Siapkan kliping koran atau bukti penayangan sebagai lampiran.
Prosedur Mengurus BPKB Hilang
Setelah semua dokumen lengkap, ikuti prosedur berikut secara berurutan:
1. Membuat Laporan di Kepolisian: Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan BPKB. Sampaikan kronologi kehilangan secara rinci kepada petugas. Polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pastikan Anda juga mendapatkan surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim).
2. Cek Fisik Kendaraan di Samsat: Datang ke kantor Samsat dengan kendaraan Anda untuk menjalani cek fisik. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang ada. Hasil cek fisik ini akan menjadi salah satu dokumen penting.
Tonton: Menkeu Purbaya Jamin Aman, Penempatan Kas Negara di 5 Bank Pakai Skema On Call
3. Mengajukan Permohonan di Samsat: Setelah semua dokumen dan hasil cek fisik siap, serahkan berkas ke loket pendaftaran BPKB hilang. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
4. Pembayaran Biaya Administrasi: Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan BPKB baru karena hilang adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor, sepeda roda tiga, dan sejenisnya: Rp225.000,00
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp375.000,00
Biaya ini tidak termasuk biaya lain seperti cek fisik dan materai.
5. Penerbitan dan Pengambilan BPKB Baru: Setelah semua proses administrasi dan pembayaran selesai, petugas akan memproses penerbitan BPKB baru. Waktu tunggu bisa bervariasi. Setelah BPKB selesai dicetak, Anda bisa mengambilnya di loket yang ditentukan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pengurusan BPKB yang hilang akan berjalan lebih mudah dan sesuai aturan. Penting untuk selalu berhati-hati dan menjaga dokumen penting kendaraan Anda.
Selanjutnya: Maple Resin di Grow a Garden: Yang Harus Anda Ketahui dan Cara Mendapatkan
Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News