KONTAN.CO.ID - Menjelang Ramadan 2026 yang semakin dekat, kini saatnya mengecek dan melunasi 'hutang' puasa tahun lalu yang mungkin masih tertunda. Bagi yang karena uzur syar'i tidak mampu mengqadha puasa, fidyah menjadi kewajiban pengganti yang harus segera ditunaikan.
Pastikan untuk membayarkan kewajiban yang menumpuk hingga Ramadan baru tiba, hal ini bisa membawa ketenangan hati dan pahala berlipat melalui sedekah kepada sesama.
Cara membayar fidyah puasa tahun lalu agar bisa diselesaikan sebelum Ramadan 2026 tiba.
Saat ini, masih ada waktu cukup untuk melunasi kewajiban ini sebelum Ramadan 2026 dimulai (diperkirakan sekitar Februari/Maret 2026).
Baca Juga: Cek Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Februari 2026: Ada Tanggal Spesial Nisfu Syaban
Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?
Fidyah puasa biasanya wajib bagi:
- Orang yang tidak mampu qadha puasa karena uzur syar'i permanen (misalnya lansia renta, sakit kronis tak ada harapan sembuh).
- Orang yang sengaja atau karena uzur meninggalkan puasa, tetapi belum qadha hingga Ramadan berikutnya lewat (menurut sebagian ulama, fidyah menjadi wajib sebagai ganti atau tambahan).
Apabila masih mampu qadha puasa, utamakan qadha dulu. Fidyah baru jadi pengganti jika memang tidak mampu puasa lagi.
Baca Juga: 5 Tips War Tiket Kereta Lebaran 2026: Cara Jitu Kalahkan Jutaan Pemburu Lain
Besaran Fidyah (di Indonesia Tahun 2025/1446 H)
Besaran fidyah per hari puasa yang ditinggalkan yakni bentuk makanan pokok (beras/gandum): Umumnya 1 mud (sekitar 0,675–0,75 kg) menurut mazhab Syafi'i/Malik, atau 1,5–3 kg menurut Hanafi (tergantung interpretasi).
Dalam bentuk uang (paling umum di Indonesia sekarang): Disesuaikan harga beras lokal oleh BAZNAS atau lembaga amil setempat.
- Nilai uang fidyah bervariasi per daerah (berdasarkan penetapan BAZNAS 2025):Jabodetabek & sekitarnya: ± Rp 60.000 per hari per jiwa.
- Daerah lain: Rp 10.500 – Rp 40.000 (contoh: Sleman Rp 10.500, Ciamis Rp 25.000, Dompet Dhuafa Rp 30.000, Bengkulu Rp 35.000–45.000, dll.).
Anda bisa menghubungi BAZNAS kabupaten/kota setempat, NU, atau lembaga zakat terpercaya (Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dll.) karena nilai disesuaikan inflasi & harga beras lokal setiap tahun.
Baca Juga: Amalan Nisfu Syaban: 25 Ucapan Penuh Makna, Hati Jadi Lebih Bersih
Cara Membayar Fidyah (Langkah demi Langkah)
1. Hitung jumlah hari yang harus dibayar
Misal: Tahun lalu tidak puasa 15 hari → fidyah = 15 × nilai per hari.
2. Niat membayar fidyah
Niat dalam hati (disunnahkan ucapkan): "Nawaitu an ukhrija fidyata ma fātani min shiyāmi Ramadhāna fardhan lillāhi ta'ālā." Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah atas puasa Ramadan yang kulewatkan sebagai fardhu karena Allah Ta'ala."
3. Pilih cara penyaluran (paling fleksibel sebelum Ramadan 2026):
- Memberi makan orang miskin/fakir (aslinya sunnah): Siapkan makanan siap makan (atau beras + lauk) sebanyak hari yang ditinggalkan, lalu bagikan langsung ke mustahik di sekitar (tetangga miskin, panti asuhan, dll.).
- Memberi bahan makanan pokok (beras 0,7–1,5 kg per hari) → Salurkan ke orang miskin.
- Bayar dengan uang (paling praktis): Transfer ke lembaga resmi (BAZNAS, Dompet Dhuafa, dll.) yang akan menyalurkan sebagai makanan kepada mustahik. Ini boleh dan banyak dipilih karena lebih mudah.
Baca Juga: Apakah Bisa Melihat Kata Sandi TikTok yang Lupa? Intip Penjelasan Selengkapnya
4. Salurkan segera sebelum Ramadan 2026
Fidyah boleh dibayar kapan saja, termasuk sekarang (Januari 2026). Bahkan dianjurkan segera agar tidak menumpuk.
Untuk orang lansia/sakit permanen, fidyah bisa dibayar tiap hari di bulan Ramadan, tetapi saat ingin lunasi sekaligus sebelumnya, banyak ulama membolehkan (terutama jika sudah tahu tidak mampu puasa lagi).
5. Tempat Bayar yang Direkomendasikan:
- BAZNAS kabupaten/kota (resmi pemerintah).
- Lembaga amil zakat terpercaya: Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LazisNU, Yatim Mandiri, dll.
- Masjid/mushola setempat yang menangani fidyah (tanyakan dulu).
- Biasanya mereka punya rekening resmi & bukti penyaluran.
Apabila masih ragu jumlah hari atau uzurnya, konsultasikan ke ustadz/kyai terdekat.
Artikel ini menjelaskan siapa saja yang wajib membayar fidyah, dengan penekanan bahwa saat masih mampu mengqadha, qadha harus diutamakan.
Tonton: Rencana Serangan ke Iran Bocor, AS Kirim Pesan Rahasia ke Israel
Selanjutnya: Hari Primata Indonesia Setiap 30 Januari: Aksi Kolektif Selamatkan Satwa
Menarik Dibaca: iOS 26.2.1 Rilis: Perbaikan Bug dan Fitur Darurat Krusial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News