KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan untuk pengobatan umum dan rawat inap, tetapi juga menanggung sejumlah layanan perawatan gigi.
Namun, banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum memahami jenis perawatan gigi apa saja yang bisa diklaim melalui BPJS.
Padahal, informasi ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Baca Juga: Ini Cara Pakai GoTransit untuk Naik KRL Bayar dengan GoPay
Pelayanan gigi dalam program BPJS difokuskan pada kebutuhan medis dasar, bukan tindakan estetika. Artinya, peserta hanya bisa menggunakan BPJS untuk perawatan gigi yang bersifat pengobatan atau pencegahan penyakit, bukan untuk mempercantik tampilan gigi.
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, semua tindakan yang dilakukan harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama.
Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan dasar yang dapat dilakukan langsung di FKTP tanpa perlu rujukan. Berikut beberapa jenis perawatan yang termasuk dalam cakupan manfaat JKN:
- Pemeriksaan dan Konsultasi Gigi
Peserta dapat melakukan pemeriksaan gigi rutin serta konsultasi mengenai masalah gigi dan mulut, seperti gigi berlubang, gusi bengkak, atau bau mulut akibat infeksi.
Pemeriksaan ini juga mencakup tindakan medis ringan sesuai kebutuhan pasien.
- Penambalan Gigi
BPJS Kesehatan menanggung biaya penambalan gigi berlubang menggunakan bahan tambal standar medis yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga fungsi gigi tetap normal.
- Pencabutan Gigi
Jika kondisi gigi sudah tidak bisa dipertahankan, misalnya karena kerusakan parah atau menyebabkan infeksi, peserta dapat melakukan pencabutan gigi di FKTP.
BPJS menanggung biaya pencabutan gigi sulung (anak-anak) maupun gigi permanen (dewasa).
- Perawatan Gigi Darurat
Dalam kondisi tertentu seperti cedera pada gigi, pendarahan hebat, atau infeksi yang menimbulkan rasa nyeri luar biasa, BPJS juga menanggung perawatan gigi darurat.
Peserta bisa langsung datang ke fasilitas gawat darurat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Panduan Orang Tua: 5 Kunci Membangun Kecerdasan Emosional Anak
- Obat dan Bahan Medis
Segala kebutuhan obat-obatan dan bahan medis yang digunakan dalam tindakan perawatan gigi di FKTP, seperti anestesi lokal atau antibiotik, juga termasuk dalam layanan yang ditanggung.
Layanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS
Walaupun cukup banyak layanan gigi yang dibiayai, ada beberapa jenis perawatan yang tidak bisa diklaim melalui BPJS karena dianggap bersifat kosmetik atau tidak termasuk kebutuhan medis mendesak.
- Perawatan Estetika
Prosedur seperti veneer, bleaching (pemutihan gigi), dan pemasangan behel gigi untuk tujuan estetika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Semua tindakan yang bertujuan mempercantik atau memperindah gigi masuk kategori layanan non-medis.
- Implan dan Gigi Palsu Permanen
BPJS tidak menanggung biaya pemasangan gigi palsu permanen atau implan gigi karena dikategorikan sebagai tindakan rekonstruktif yang bersifat pilihan, bukan pengobatan wajib.
- Pembersihan Karang Gigi Tanpa Indikasi Medis
Scaling atau pembersihan karang gigi hanya ditanggung apabila terdapat indikasi medis, misalnya penyakit gusi atau infeksi.
Jika dilakukan untuk tujuan kebersihan atau estetika semata, biayanya tidak bisa diklaim ke BPJS.
Prosedur Mendapatkan Layanan Gigi dengan BPJS
Agar perawatan gigi dapat ditanggung penuh, peserta harus mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan.
Mengutip dari Kementerian Kesehatan RI, peserta wajib memeriksakan diri ke FKTP yang terdaftar terlebih dahulu.
Bila dokter menilai diperlukan perawatan lanjutan, barulah peserta akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis.
Tonton: Prabowo Perintahkan Purbaya, Airlangga, dan Danantara Cari Solusi Utang Kereta Cepat
Tanpa rujukan resmi, biaya perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk selalu membawa kartu BPJS dan mematuhi alur pelayanan agar tidak mengalami penolakan klaim.
Berikut ini tips memanfaatkan layanan BPJS untuk kesehatan gigi
- Datangi FKTP terdaftar untuk setiap keluhan gigi.
- Jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Rutin periksa gigi minimal enam bulan sekali agar masalah dapat ditangani lebih awal.
- Gunakan layanan gigi sesuai kebutuhan medis, bukan untuk tujuan estetika.
Selanjutnya: 5 Manfaat Sleeping Mask untuk Wajah, Bantu Regenerasi Kulit saat Tidur
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Sleeping Mask untuk Wajah, Bantu Regenerasi Kulit saat Tidur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News