Prakerja Gelombang 22 ditutup nanti malam, ini cara daftar dan persyaratannya

Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:36 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Prakerja Gelombang 22 ditutup nanti malam, ini cara daftar dan persyaratannya

ILUSTRASI. Prakerja Gelombang 22 ditutup nanti malam, ini cara daftar dan persyaratannya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Ada pula syarat atau ketentuan calon penerima bantuan pelatihan yang wajib dipenuhi agar bisa mendaftar Gelombang 22 ini, bersumber dari laman Prakerja, diantaranya adalah. 

  • Warga Negara Indoneia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Saata mendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  • Masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh korban PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Hanya maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Status pendaftaran Anda bisa dilihat saat pengumuman seleksi Gelombang 22. Status ini bisa di akun masing-masing peserta atau notifikasi yang dikirimkan melalui SMS dan e-mail.  

Jika sudah dinyatakan lolos, jangan lupa untuk menonton 3 video tentang Kartu Prakerja. Langkah ini wajib dilakukan agar bisa melihat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun. 

Informasi lengkap tentang pendaftaran Kartu Prakerja bisa Anda lihat di laman https://www.prakerja.go.id/. Mengingat batas waktu pendaftaran hanya sampai malam hari ini, Anda sebaiknya segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Selanjutnya: 20 Kampus terbaik di Indonesia versi UniRank 2021, UGM raih ranking 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru