Ragam Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Cek Juga Cara Mendapatkannya

Jumat, 23 Juni 2023 | 09:28 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ragam Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Cek Juga Cara Mendapatkannya

ILUSTRASI. Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


ALAT KESEHATAN GRATIS DARI BPJS KESEHATAN - Banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui informasi ini. 

Melansir indonesiabaik.id, para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau bisa dibilang bisa didapatkan secara gratis. 

Apa saja alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? 

Sejumlah alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck dan kruk.

Untuk bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut, peserta bisa mengajukannya dengan 6 langkah berikut:

Pertama, datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

Kedua, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Ketiga, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Keempat, legalisir atau verifikasi resep.

Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, Bagaimana dengan Biaya Pengobatan Covid-19?

Kelima, datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:

- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Resep dokter yang sudah dilegalisasi

Keenam, pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik. 

Besaran Nilai Ganti

Dana subsidi yang digunakan untuk klaim berbagai alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu saja berbeda-beda. Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisarannya yang akan diklaim, yaitu:

  • Kacamata

Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas

Kelas 1: Rp300.000
Kelas 2: Rp200.000
Kelas 3: Rp150.000

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Mencabut Status Pandemi Covid-19

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru