Siapkan PeduliLindungi untuk kegiatan ini, mulai 7 September

Sabtu, 04 September 2021 | 06:36 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Siapkan PeduliLindungi untuk kegiatan ini, mulai 7 September

ILUSTRASI. Siapkan PeduliLindungi untuk kegiatan ini, mulai 7 September. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.


COVID-19 - JAKARTA. Bagi Anda yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi, sebaiknya membaca informasi ini.

Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi ini.

Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan. 

Terkait hal tersebut, pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan yang bertujuan mengendalikan kasus penularan Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menjaga perekonomian agar tetap hidup. 

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair sebagian, tahu caranya?

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.

Aturan dan kebijakan yang mengatur mengenai PPKM Level 2-4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. 

Salah satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikut adalah daftar lengkap aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Stimulus cair, ini cara dapatkan diskon listrik September 2021

PPKM Level 4 

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. 

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk. 

Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Baca Juga: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

PPKM Level 3 

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. 

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk. 

Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. 

Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. 

Baca Juga: Ada 465.340 pekerja yang gagal dapat subsidi gaji, ini 5 langkah untuk cek status

PPKM Level 2 

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. 

Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cara download PeduliLindungi

Bagi kamu yang belum mengunduhnya, aplikasi PeduliLindungi dapat didownload secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. 

Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone (Android/iOS) 
  2. Silakan isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.
  3. Pengguna akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  4. Masukkan kode OTP tersebut. 
  5. Setelah selesai semua, maka para pengguna akan menjumpai halaman utama (beranda). Mudah kan?

 

Selanjutnya: Jika namamu lolos seleksi Prakerja gelombang 19, ini yang harus segera dilakukan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana

Terbaru