Simak panduan lapor SPT pajak secara online, tapi lupa EFIN

Kamis, 25 Maret 2021 | 12:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Simak panduan lapor SPT pajak secara online, tapi lupa EFIN


PELAPORAN SPT - Jakarta. Tak perlu bingung jika lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Berikut panduan mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin lapor SPT SPT secara online tapi lupa EFIN.

Seperti diketahui, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya. Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021.

Data Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi laporan SPT Tahunan untuk PPh tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 7,49 juta SPT Tahunan per Jumat (19/3). Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 7,96 juta, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 471.822 atau lebih rendah 5,93%. 

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi.

Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN. Namun jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).

Berikut langkah-langkah bagi wajib pajak yang ingin lapor SPT online tapi lupa EFIN, seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

  1. Buka surel dan pesan baru.
  2. Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
  3. Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  4. Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
  5. Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
  6. Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  7. Kemudian, kirim pesan pada surel.
  8. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Baca juga: Terakhir lapor SPT 31 Maret 2021, ini besaran dendanya kalau telat

Untuk Anda yang belum, berikut cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

Baca juga: Akan ditutup 31 Maret, ini cara lapor SPT PPh wajib pajak pribadi secara online

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
  4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
  5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  10. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
  14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Demikian cara lapor SPT secara online. Jangan tunggu batas akhir lapor SPT mendekat. Segera saja lapor SPT secara online.

Selanjutnya: Per 16 Maret, 6,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru