STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Cek Tilang Elektronik

Selasa, 28 Desember 2021 | 08:44 WIB Sumber: Kompas.com
STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Cek Tilang Elektronik

ILUSTRASI. STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Cek Tilang Elektronik


TRANSPORTASI - Jakarta. Simak cara cek tilang elektronik. Dengan mengetahui cara cek tilang tilang elektronik, Anda bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut terkena tilang atau tidak.

Tilang elektronik adalah penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang di sejumlah ruas jalan. Tilang elektronik sudah berlaku di sejumlah kota besar seperti Jakarta dll. Lalu, bagaimana cara cek atau mengetahui status tilang elektronik?

Seperti diketahui, tilang elektronik menggunakan teknologi di mana kamera CCTV khusus memantau pegguna jalan akan mendeteksi otomatis pelanggaran jalan. Jika kendaraan dianggap telah melanggar, maka pengendara kendaraan tersebut akan diberi tahu pelanggarannya via email atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos Indonesia ke alamatnya.

Apa dasar hukum cek tilang elektronik?

Penerapan tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan secara nasional 23 Maret 2021 berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian juga di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Cara pasang pelat nomor yang benar, jangan sampai kena denda

Pelanggaran tilang elektronik

Apa saja pelanggaran yang terekam tilang elektronik?

Perlu diketahui, dikutip dari etilang.id, pelanggaran lalu lintas yang akan kena tilang elektronik mencakup 10 pelanggaran yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas.
  • Melewati marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat. sama sekali.
  • Berkendara melawan arus.
  • Melanggar lampu merah.
  • Tidak mengenakan helm
  • Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.

Cara cek tilang elektronik

Pengendara bisa mengetahui apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas dalam program tilang elektronik. Cek tilang elektronik data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya.

Oleh karena penerapan tilang elektronik ini masih baru dan seringkali pengendara tidak menyadari keberadaan CCTV e-tilang, maka pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara daring dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE di link ini.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.
  • Klik ‘Cek Data’ untuk cara cek tilang elektronik.
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.
  • Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar berupa catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Pada laman resmi cek tilang elektronik di atas, kepolisian rutin mengunggah foto dan video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas. Hal ini memudahkan pengendara untuk mengetahui letak pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Proses kerja tilang elektronik

Proses tilang elektronik sebenarnya sederhana dan lebih efektif ketimbang tilang konvesional yang melibatkan petugas kepolisian. Sebab, kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Berdasarkan data kamera CCTV tersebut, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dari plat nomornya menggunakan data electronic registration and identification (ERI). Kemudian peugas akan mengirim surat konfirmasi via email atau ke alamat pemilik kendaraan.

Pelanggar akan diberi waktu maksimal delapan hari untuk konfirmasi ke situs resmi tilang elektronik atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Setelah terkonfirmasi kendaraan yang melanggar benar milik pelanggar, petugas menerbitkan tilang untuk pembayaran denda pelanggaran.

Namun jika pelanggar tidak membayar denda ini hingga 15 hari, dapat diberikan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh karenanya penting untuk mengetahui cara cek tilang elektronik ini.

Itulah cara cek tilang elektronik. Semoga bermanfaat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ragu Kena Tilang atau Tidak? Ini Cara Cek Tilang Elektronik",


Penulis : Isna Rifka
Editor : Akhdi Martin Pratama

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru