STRP DKI Jakarta masih berlaku, begini cara membuatnya

Selasa, 27 Juli 2021 | 21:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
STRP DKI Jakarta masih berlaku, begini cara membuatnya


PPKM - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP DKI Jakarta masih tetap berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021). Untuk mendapatkan STRP hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO. 

Pengurusan STRP dibagi menjadi dua kategori yakni perorangan dengan kebutuhan mendesak, di antaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendampingan bersalin/ibu hamil. 

Serta, bagi perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal pengajuannya dilakukan secara kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran daftar pekerja. 

STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, seperti TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK. STRP juga dikecualikan untuk urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll). 

Baca Juga: Catat! Ini syarat perjalanan dalam negeri terbaru untuk PPKM Level 4-3 dan Level 2-1

Syarat dan dokumen pengajuan STRP

Dikutip dari laman Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat dokumen untuk pengajuan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon baik secara perorangan maupun perusahaan (kolektif):

1. Syarat dokumen untuk pengajuan STRP secara perorangan:

  • KTP pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat)
  • Foto ukuran 4x6 bewarna
  • Surat Pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak. 

2. Syarat dokumen untuk pengajuan STRP secara kolektif bagi perusahaan:

  • KTP pemohon/ penanggung jawab
  • Surat Tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat)
  • Foto ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

Baca Juga: Update syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan komuter hingga 2 Agustus 2021

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru