Sudah Daftar Online tapi NPWP Belum Sampai? Ini Solusinya

Selasa, 11 Januari 2022 | 16:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Sudah Daftar Online tapi NPWP Belum Sampai? Ini Solusinya

ILUSTRASI. Ada tiga alasan kartu NPWP belum sampai ke alamat wajib pajak. KONTAN/Fransiskus Simbolon


PAJAK - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Untuk mendapatkan NPWP, bisa melakukan pendaftaran secara online. NPWP juga digunakan untuk pelaporan SPT tahunan. Dirangkum dari laman resmi DJP, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak. 

Jika permohonan telah memenuhi persyaratan (sesuai ketentuan), maka KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan EFIN (electronic filing identification number) paling lama satu hari kerja.

Lantas, bagaimana jika sudah melakukan pendaftaran NPWP online namun belum sampai atau belum dikirim oleh KPP? 

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Badan

Penyebab kartu NPWP belum sampai dan solusinya

Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP online:

Pertama, kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan. Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda. 

Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.

Baca Juga: ​Lupa EFIN Pajak? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Mudah dan Cepat

Kedua, permohonan pendaftaran NPWP ditolak. Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.

Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). 

Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.

Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat. 

Baca Juga: 2 Cara Daftar EFIN Online melalui efin.pajak.go.id dan email KPP

Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja

Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya. Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan. 

Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru