KARTU NIKAH - Jakarta. Kini, surat nikah berbentuk digital. Surat nikah digital tidak hanya bisa didapatkan oleh pengantin baru, tapi pasangan yang sudah menikah lama juga bisa memperoleh surat nikah digital. Simak cara mendapatkan dan download surat nikah digital berikut ini.
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.
“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini telah ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Kuluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.
Amin mengatakan, stok surat nikah fisik yang masih tersisa tetap akan dihabiskan. Setelah itu, Kementerian Agama fokus menerbitkan surat nikah digital.
Baca juga: Daftar nikah bisa secara online, ini caranya
Surat nikah digital bukan pengganti buku nikah
Pihak Kemenag menegaskan, dengan adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah. Karena itu, selain surat nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik. Selanjtunya, layanan surat nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurut informasi, saat ini ada 5.819 KUA yang telah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah ini terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Simak cara mendapatkan surat nikah digital di halaman selanjutnya