Syarat, Cara, dan Biaya Mengganti Data dan Foto KTP yang Salah atau Rusak

Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:30 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat, Cara, dan Biaya Mengganti Data dan Foto KTP yang Salah atau Rusak


TIPS & TRIK -  Meskipun beberapa data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersifat permanen, jika terjadi kesalahan atau ada perubahan, Anda tetap bisa mengubahnya.

KTP merupakan dokumen wajib dan penting bagi setiap Warga Negara Indonesia. Selain sebagai identitas diri, KTP juga sering dijadikan syarat untuk mengurus dokumen lainnya.  

Jika terdapat kesalahan atau status seperti perkawinan berubah, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mengubah data di e-KTP. 

Selain data, Anda juga bisa mengubah foto KTP jika memang foto pada KTP Anda sudah mengelupas atau bagi perempuan dulu belum menggunakan jilbab namun sekarang mengenakan jilbab.

Baca Juga: BUMN Askrindo Buka Lowongan Kerja 2022, Fresh Graduate Bisa Daftar

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, Data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah. 

Sedangkan data dinamis seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan bisa diubah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

Dokumen persyaratan mengubah data KTP

Saat akan mengubah data-data pada e-KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan data yang ingin diperbaiki. Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah data KTP, diantaranya seperti:

1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan

2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

3. Ijazah jika Anda ingin menambah gelar

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unpad 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Cara mengubah data KTP

Jika dokumen sesuai data yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah data KTP. 

1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang ingin diubah

2. Kemudian Anda bisa mengurus pengubahan data di Dinas Dukcapil. Di beberapa wilayah mengurus perubahan data KTP sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan

3. Setelahnya, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP baru

4. Bawa KTP lama Anda dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil KTP baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Meskipun masyarakat bisa mengubah foto KTP, namun tidak diperbolehkan membawa soft file foto milik pribadi. 

Anda wajib mengambil foto menggunakan alat milik Dukcapil dan dilakukan di kantor Dukcapil. Jika menggunakan soft file milik pribadi, dikhawatirkan foto yang diserahkan milik orang lain sehingga rentan dijadikan sebagai alat penipuan.

Berapa biaya mengurus perubahan data KTP? Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan data di KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru