PELAYANAN PUBLIK - Informasi mengenai syarat dan cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa ada di artikel ini.
Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.
Lantas, apa saja syarat dan cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa?
Baca Juga: Solusi Penerjemah, Kantor Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah sejak Tahun 2012
Syarat dokumen untuk pembuatan akta kelahiran
Dirangkum dari akun Instagram resmi Indonesia Baik, berikut adalah syarat dokumen untuk pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa:
- Mengisi formulir F-2 01
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) tempat penduduk terdaftar atau akan didaftar
- Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah atau tempat lain atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan dua orang saksi
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi
Semua berkas syarat dokumen pembuatan akta kelahiran tersebut harus difotokopi rangkap 3 hingga 4.
Baca Juga: Cara Gampang Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Tak Perlu ke Dukcapil