KONTAN.CO.ID - Layanan kesehatan gigi merupakan fasilitas penting dalam program jaminan kesehatan nasional yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta secara gratis.
Dengan memahami prosedur dan jenis perawatannya, masyarakat bisa menekan pengeluaran rumah tangga untuk urusan medis mulut dan gigi.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan Akun TikTok hingga Konten Bermasalah
Kunci utama agar biaya tidak membengkak adalah memahami batasan layanan yang ditanggung dan mana yang wajib bayar mandiri.
Prinsip dasar layanan BPJS Kesehatan adalah mengutamakan kebutuhan medis dasar, bukan untuk tujuan estetika.
Selama peserta mengikuti alur rujukan yang tepat, tindakan yang bersifat mendesak tidak akan membebani kantong pribadi.
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sesuai regulasi yang berlaku, peserta JKN-KIS berhak mendapatkan layanan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi mandiri yang bekerja sama dengan BPJS.
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah daftar perawatan gigi yang bisa didapatkan secara gratis:
- Pemeriksaan dan Konsultasi Medis: Peserta bebas memeriksakan kondisi kesehatan gigi secara rutin atau berkonsultasi mengenai keluhan seperti infeksi mulut tanpa biaya.
- Penambalan Gigi: Tindakan untuk gigi berlubang menggunakan bahan tambal yang tersedia di fasilitas kesehatan masuk dalam cakupan pertanggungan.
- Pencabutan Gigi: Mencakup pencabutan gigi susu pada anak-anak maupun gigi permanen pada orang dewasa yang sudah rusak parah.
- Pembersihan Karang Gigi (Scaling): Layanan ini dapat diakses gratis minimal setahun sekali. Melansir informasi dari Kementerian Kesehatan RI, tindakan scaling harus berdasarkan instruksi medis dari dokter sebagai bagian pengobatan, bukan alasan kecantikan.
- Pemberian Obat-obatan: Paket layanan sudah mencakup obat-obatan pasca-tindakan seperti antibiotik atau pereda nyeri.
- Protesa Gigi (Gigi Tiruan): BPJS memberikan subsidi untuk pembuatan gigi tiruan dengan plafon tertentu sesuai indikasi medis untuk mengembalikan fungsi kunyah.
Layanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS
Penting bagi peserta untuk menyadari batasan pada layanan bersifat kosmetik. Karena tujuannya bukan pemulihan fungsi kesehatan dasar, tindakan berikut wajib dibayar secara mandiri:
- Pemasangan Behel (Kawat Gigi): Segala jenis pemasangan kawat gigi untuk meratakan gigi tidak ditanggung karena masuk kategori estetika.
- Pemutihan Gigi (Bleaching): Tindakan kimiawi untuk mencerahkan warna gigi dianggap sebagai layanan kecantikan.
- Implan Gigi: Pemasangan sekrup atau tanam gigi permanen tidak dibiayai karena tidak termasuk kebutuhan medis dasar yang mendesak.
Tonton: 70 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Bayar DAM! Begini Cara Resmi Agar Tidak Tertipu
Prosedur dan Tahapan Mendapatkan Layanan
Agar seluruh biaya ditanggung oleh BPJS, peserta wajib mematuhi prosedur operasional yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Mendatangi FKTP Terdaftar: Pemeriksaan wajib dimulai di puskesmas atau klinik yang tertera pada kartu BPJS atau aplikasi Mobile JKN.
- Menunjukkan Identitas Peserta: Siapkan kartu fisik atau identitas digital (KIS Digital) untuk proses registrasi di loket faskes.
- Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter akan melakukan pemeriksaan awal. Jika peralatan memadai, tindakan akan langsung dilakukan di tempat.
- Surat Rujukan: Jika memerlukan penanganan dokter spesialis yang lebih kompleks, mintalah surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit rekanan.
- Kondisi Gawat Darurat: Jika mengalami nyeri hebat atau pendarahan masif di luar jam operasional faskes pertama, peserta boleh langsung menuju UGD rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News