JKP BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Manfaat Bagi Pekerja Korban PHK 2026

Senin, 18 Mei 2026 | 16:53 WIB
JKP BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Manfaat Bagi Pekerja Korban PHK 2026

ILUSTRASI. Simak syarat lengkap penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK tahun 2026. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi saat ini menjadi kekhawatiran nyata bagi para pekerja penerima upah.

Menanggapi kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan sosial bagi tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian.

Program ini dirancang untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja serta memberikan bantuan nyata saat masa transisi mencari pekerjaan baru.

Baca Juga: Hitung Mundur H-7 Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026: Cek Langkah Penting Selanjutnya

Melansir dari informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, JKP merupakan program perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan dukungan finansial.

Peserta yang terdaftar secara aktif dan memenuhi kriteria tertentu dapat menikmati manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja yang relevan guna meningkatkan keterampilan mereka kembali di pasar tenaga kerja.

Syarat Penerima Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang ingin memastikan dirinya terlindungi oleh program ini harus memenuhi berbagai ketentuan administratif dan kepesertaan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah persyaratan lengkap penerima manfaat JKP:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pekerja penerima upah, seperti pekerja kantoran atau pekerja pabrik.
  • Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.

Ketentuan bagi pekerja yang berada di lingkungan perusahaan menengah dan besar wajib mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
  • JKM (Jaminan Kematian).
  • JHT (Jaminan Hari Tua).
  • JP (Jaminan Pensiun).

Sedangkan untuk pekerja di sektor usaha kecil dan mikro, minimal wajib mengikuti 3 program utama meliputi:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
  • JKM (Jaminan Kematian).
  • JHT (Jaminan Hari Tua).
  • Wajib terdaftar secara resmi di program JKN BPJS Kesehatan.

Tonton: Prabowo: Negara Lain Mulai Minta Beras Dari Indonesia!

BPJS Ketenagakerjaan sangat menekankan pentingnya bagi setiap pekerja untuk rutin melakukan pengecekan status kepesertaan mereka secara mandiri.

Hal ini bertujuan agar saat terjadi risiko PHK, seluruh persyaratan masa iur dan administrasi telah terpenuhi sehingga manfaat uang tunai serta pelatihan kerja dapat dicairkan sesuai prosedur.

Mengutip dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dari hulu ke hilir.

Dengan adanya akses informasi pasar kerja dalam manfaat JKP, diharapkan masa tunggu pengangguran bagi korban PHK dapat diperpendek secara signifikan melalui penempatan kerja yang lebih cepat dan tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru