Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign 2026

Senin, 27 April 2026 | 20:26 WIB
Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign 2026

ILUSTRASI. Simak ketentuan masa tunggu, dokumen persyaratan, dan panduan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi peserta yang mengundurkan diri. (BPJS Ketenagakerjaan/dok)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari perusahaan sering kali menanyakan waktu yang tepat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana ini merupakan kumpulan iuran selama masa kerja yang sangat berguna sebagai dana darurat atau modal usaha setelah tidak lagi menerima gaji bulanan.

Baca Juga: Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru April 2026, Benarkah Tarif Naik?

Ketentuan mengenai pencairan ini telah diatur sedemikian rupa guna memastikan dana sampai ke tangan peserta yang memang sudah tidak aktif bekerja.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses klaim kini lebih praktis karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Ketentuan Masa Tunggu Klaim JHT

Penting bagi peserta untuk memahami bahwa dana tidak bisa langsung cair pada hari yang sama saat menyatakan resign.

Ada prosedur administrasi yang melibatkan pemutakhiran data oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah ketentuan waktu dan status kepesertaan untuk klaim JHT:

  • Peserta baru bisa mengajukan klaim setelah melewati masa tunggu 1 bulan (30 hari) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan atau sejak berhenti bekerja.
  • Status kepesertaan di sistem BPJS Ketenagakerjaan harus sudah non-aktif.
  • Peserta tidak sedang bekerja di perusahaan lain atau tidak terdaftar sebagai peserta aktif di tempat kerja baru saat pengajuan dilakukan.

Dokumen Persyaratan Klaim JHT

Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar verifikasi data berjalan lancar. Melansir data teknis BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah berkas yang wajib disiapkan dalam bentuk fisik maupun pindaian (scan) digital:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja (Parklaring), atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Buku Tabungan atas nama pribadi peserta (pastikan nomor rekening aktif).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT dengan nominal di atas Rp 50.000.000 agar mendapatkan tarif pajak yang sesuai.
  • Foto diri terbaru tampak depan.

Tonton: Pentagon Buru Logam Tanah Jarang di Malaysia

Panduan Cara Klaim JHT Secara Online

Untuk mempermudah peserta, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk saldo di bawah Rp 10.000.000 atau melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk saldo di atas nominal tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan melalui portal Lapak Asik:

  • Kunjungi situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id pada perangkat ponsel atau komputer.
  • Isi data diri yang diminta, mencakup NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format foto atau PDF dengan ukuran file sesuai instruksi.
  • Setelah mendapatkan konfirmasi, peserta akan menerima jadwal wawancara verifikasi yang dilakukan melalui video call.
  • Siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas saat sesi video call berlangsung.
  • Setelah verifikasi dinyatakan berhasil, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Hal Penting Terkait Perpajakan dan Saldo

Peserta perlu mengetahui bahwa pencairan saldo JHT dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Pencairan saldo JHT yang dilakukan secara sekaligus akan dikenakan tarif pajak progresif jika nilai saldo melebihi Rp 50.000.000.

Sedangkan untuk saldo di bawah Rp 50.000.000, tarif pajak yang dikenakan biasanya lebih rendah atau bahkan 0% tergantung pada durasi kepesertaan dan ketentuan terbaru.

Oleh karena itu, peserta disarankan untuk memastikan data NPWP sudah terintegrasi agar tidak terkena potongan pajak yang lebih tinggi. Pastikan seluruh identitas di dokumen resmi selaras dengan data yang terekam di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kendala verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru