ANAK INDONESIA - JAKARTA. Simak cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA sebelum usia 17 tahun. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk anak-anak Indonesia.
KIA merupakan kartu Indonesia yang berfungsi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang khusus untuk anak-anak dan belum menikah.
Keberedaan KIA bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka mendapatkan akses yang layak terhadap layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
KIA diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA.
Baca Juga: Bantuan PIP Cair Juli 2025, Ini Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP
Jenis KIA
Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Bedanya, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto. Sedangkan untuk KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Manfaat KIA
Kegunaan Kartu Identitas Anak, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak termasuk.
- Mempermudah anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
- Menjadi bukti identitas anak untuk berbagai keperluan administratif.
- Melindungi hak-hak anak di berbagai sektor.
- Mempermudah proses pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank anak, dan lain sebagainya.
Baca Juga: BSU 2025 Tak Bisa Dicairkan di Kantor Pos karena Data di KTP Beda, Ini Solusinya
Syarat membuat Kartu Identitas Anak
Berikut adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB:
- Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
- Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pas foto 3x4 1 lembar dengan warna latar sesuai tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) untuk anak berusia 4 tahun ke atas.
- Fotocopy Kartu Keuarga (KK)
- KIA lama untuk perpanjangan atau yang rusak untuk pengganti.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
Baca Juga: Ini Cara Cek Pencairan BSU dengan NIK KTP untuk Bulan Juli 2025
Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Berikut adalah cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Pelayanan Disdukcapil, dirangkum dari laman SIPP Kemenpan RB:
- Pemohon diharuskan membawa dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya kepada petugas pelayanan untuk diperiksa.
- Setelah dokumen-dokumen diverifikasi, dokumen KTP elektronik yang asli akan dikembalikan kepada pemohon, sementara berkas lainnya diarsipkan oleh Disdukcapil.
- Penyerahan dokumen asli KIA kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil.
- Proses ini merupakan bagian dari layanan administrasi kependudukan untuk memastikan data yang diserahkan oleh pemohon telah lengkap dan sesuai.
Selain itu, Waktu penyelesain pembuatan maksimal selama 4 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Itulah informasi seputar cara membuat Kartu Identitas Anak beserta syarat yang perlu dicatat oleh orang tua.
Tonton: Negosiasi RI Gagal, Trump Tetap Kenakan Tarif 32%. Dipicu Keikutseraan Indonesia di BRICS?
Selanjutnya: Rupiah Spot Terus Melemah ke Rp 16.258 Per Dolar AS Hingga Tengah Hari Ini (9/7)
Menarik Dibaca: Rahasia Resep Gulai Ayam Kuah Kental Ala Rumah Makan Padang, Bumbu Meresap Sempurna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News