Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021

Senin, 06 September 2021 | 15:18 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021


SUBSIDI GAJI - Jakarta. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2021. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi korban PHK agar dapat BLT 2021. 

Sementara itu, korban PHK bisa mengecek BLT subsidi gaji 2021 melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2021 atau tidak. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mencairkan BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) 2021 Rp 1 juta bagi para pekerja yang memenuhi syarat. 

Penerima bantuan akan mendapatkan dana Rp 1 juta. Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

BSU diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.

Lantas, apa syarat korban PHK masih bisa mendapatkan BLT subsidi gaji karyawan 2021? 

Baca Juga: Rajin gelar vaksinasi, BPJamsostek sudah beri 87.000 dosis vaksin ke masyarakat

Syarat korban PHK dapat BLT subsidi gaji 2021 

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, syarat korban PHK dapat BLT atau subsidi gaji 2021 adalah mereka yang masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021. 

Selain itu, pekerja atau buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan subsidi gaji sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, memiliki gaji/ upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sebulan atau minimal UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kota) masing-masing jika UMK atau UMP-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta. 

Serta bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. 

Korban PHK yang dapat BLT 2021 dapat melakukan cek mandiri ke laman Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni www.bsu.kemnaker.go.id. 

Baca Juga: Daftar bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair bulan September 2021

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru