Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021

Senin, 06 September 2021 | 15:18 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.


Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021

Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021:

  • Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP
  • Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
  • Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)
  • Klik centang pada captcha
  • Klik "Lanjutkan".

Jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: 

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Selanjutnya: Bank Mandiri (BMRI) kembali salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru