Terakhir Lapor SPT Hari Ini, Simak Cara Bayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia

Jumat, 31 Maret 2023 | 12:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Terakhir Lapor SPT Hari Ini, Simak Cara Bayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia

ILUSTRASI. Cara membayar SPT "Kurang Bayar" bisa dilakukan dengan mudah melalui Tokopedia. KONTAN/Fransiskus Simbolon


PAJAK - Cara membayar SPT "Kurang Bayar" bisa dilakukan dengan mudah melalui Tokopedia. Seperti diketahui, batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah hari ini, Jumat (31/3/2023) untuk wajib pajak orang pribadi. 

Sementara, batas lapor SPT untuk wajib pajak badan yakni 30 April 2023. Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak, baik pribadi maupun badan–bisa membayarkan PPh 29 atau SPT "Kurang Bayar" lewat fitur Pajak Online di Tokopedia. 

Baca Juga: Sebanyak 56,38 Juta WNI Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Status SPT "Kurang Bayar" terjadi apabila berdasarkan perhitungan pajak tahunannya, jumlah pajak terutang lebih besar daripada kredit pajaknya atau potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri. 

Adapun kekurangan bayar pajak atau selisihnya itu harus disetorkan ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya salah satunya melalui Tokopedia. 

Lantas, bagaimana cara membayar SPT "Kurang Bayar" di Tokopedia? 

Baca Juga: Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT 2023, Buka Pajak.go.id, Jangan Sampai Dapat Sanksi

Cara membayar SPT "Kurang Bayar" di Tokopedia

Cara membayar SPT

Nah, cara membayar SPT "Kurang Bayar" di Tokopedia sangat mudah. Berikut adalah cara bayar SPT "Kurang Bayar" di Tokopedia: 

  • Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia
  • Lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’
  • Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id
  • Kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. 
  • Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Baca Juga: Hingga 28 Maret 2023, 10,2 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Fitur Pajak Online di Tokopedia

Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI). 

Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.

Baca Juga: Ekonomi yang Menggeliat Dorong Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni melalui keterangan resmi Tokopedia.

Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250% dibandingkan 2021.

Baca Juga: KPK: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Selain pajak online, di tahun 2022 Tokopedia juga mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia, yaitu PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Dalam fitur tersebut masyarakat bisa membayar paspor, KUA, e-Tilang, Bea Cukai, dan SBN yang masing-masing mencapai kenaikan lebih dari 200%, lebih dari 350% dan lebih dari 500%, jika dibandingkan dengan tahun 2021. 

Demikian penjelasan cara membayar SPT "Kurang Bayar" di Tokopedia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru