Ukuran 1 Mud Setara Berapa Kilogram Beras? Cek Penjelasan dari BAZNAS RI

Senin, 16 Februari 2026 | 12:40 WIB
Ukuran 1 Mud Setara Berapa Kilogram Beras? Cek Penjelasan dari BAZNAS RI

ILUSTRASI. Harga Beras Masih di Atas Harga Eceran Tertinggi (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Satuan mud merupakan ukuran tradisional yang berasal dari masa Rasulullah SAW dan menjadi dasar penting dalam perhitungan zakat fitrah maupun fidyah. Di Indonesia, ukuran ini disesuaikan dengan makanan pokok utama, yaitu beras, agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Pemahaman mengenai ukuran mud sangat penting, terutama menjelang Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan dimulai sekitar 18 Februari 2026, sehingga umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat dan fidyah dengan benar.

Menurut standar yang paling umum digunakan di Indonesia, berdasarkan mazhab Syafi'i dan praktik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 1 mud setara dengan sekitar 0,6 kg hingga 0,75 kg beras, atau rata-rata sekitar 0,675 kg (675 gram).

Baca Juga: Cara Bayar Fidyah Puasa 2026: Cek Kriteria, Prosedur, dan Besaran Nominalnya

Jika diukur dalam volume, nilainya setara dengan sekitar ¾ liter beras. Angka ini sering digunakan sebagai patokan dalam perhitungan fidyah.

Sementara itu, dalam perhitungan zakat fitrah, digunakan satuan 1 sha', yang setara dengan 4 mud, sehingga jumlahnya sekitar 2,5 kg beras atau sekitar 3,5 liter beras premium per orang.

Perbedaan kecil dalam ukuran ini terjadi karena variasi alat ukur tradisional pada masa lalu, namun di Indonesia, BAZNAS menetapkan standar 2,5 kg beras per jiwa agar seragam dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Untuk Pawai Jelang Bulan Suci, Ini Link Poster Ramadhan 2026, Kapan Awal Puasa?

Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Besaran zakat fitrah adalah: 1 sha' atau setara 4 mud atau sekitar 2,5 kg beras per jiwa.

BAZNAS RI secara resmi menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, sebagaimana tercantum dalam SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Nilai ini mengalami penyesuaian dibanding tahun sebelumnya karena kenaikan harga beras nasional, namun tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Di beberapa daerah, nilai zakat fitrah dapat sedikit berbeda, misalnya sekitar Rp45.000, tetapi patokan nasional tetap Rp50.000.

Baca Juga: 8 Prompt Gemini AI untuk Membuat Poster Ramadan 2026 Lebih Bermakna

2. Fidyah

Fidyah merupakan kewajiban bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i permanen, seperti lansia dengan penyakit kronis atau ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu menjalankan puasa.

Besaran fidyah adalah: 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan sehingga, setara dengan sekitar 0,675 kg hingga 0,75 kg beras per hari

BAZNAS RI menetapkan nilai fidyah tahun 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka total fidyahnya sekitar Rp1.950.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, jumlahnya sekitar 18 kg hingga 22,5 kg beras (hasil perhitungan 30 hari dikali 0,6–0,75 kg).

Sebagai catatan, mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda dengan menetapkan fidyah setara zakat fitrah, yaitu sekitar 2,5 kg per hari. Namun, praktik mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i yang menggunakan ukuran 1 mud.

Baca Juga: Jangan Asal Berobat! Ini 21 Layanan dan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS 2026

Tips Praktis Menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Berikut beberapa tips agar pembayaran zakat fitrah dan fidyah lebih tepat dan sesuai ketentuan:

1. Membayar dengan beras

Gunakan timbangan digital untuk memastikan jumlah beras sesuai ketentuan. Pilih beras berkualitas baik, baik premium maupun medium, agar layak diberikan kepada penerima zakat (mustahik). Untuk zakat fitrah, gunakan minimal 2,5 kg beras, dan di beberapa daerah dianjurkan membulatkan menjadi 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian.

2. Membayar dengan uang

Ikuti standar nasional yang ditetapkan BAZNAS, yaitu Rp50.000 per jiwa untuk zakat fitrah dan Rp65.000 per hari untuk fidyah. Jika membayar secara mandiri, sesuaikan dengan harga beras di daerah setempat, namun penyaluran melalui lembaga resmi seperti BAZNAS lebih dianjurkan agar distribusi tepat sasaran.

3. Waktu pembayaran

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, fidyah dapat dibayarkan kapan saja, baik secara bertahap maupun sekaligus.

4. Niat yang tulus

Selain jumlah yang sesuai, hal terpenting adalah niat untuk membersihkan diri dan membantu sesama. Penyaluran dapat dilakukan melalui masjid, lembaga zakat resmi, atau organisasi terpercaya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak.

Tonton: Bitcoin Turun US$ 68 K! Crypto Winter 2026

Selanjutnya: 15 HP Android Terbaru 2026 dan Daftar Harga Bulan Februari

Menarik Dibaca: Harga J.CO Hemat: Promo Bundling Minuman Mulai Rp 62 Ribu, Cek Sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru