KONTAN.CO.ID - Memasuki bulan Februari 2026, umat Muslim di Indonesia mulai bersiap menyambut kedatangan bulan suci Ramadan yang tinggal menghitung pekan. Salah satu persiapan spiritual dan administratif yang tidak boleh terlupakan adalah menuntaskan utang puasa tahun lalu.
Bagi mereka yang memiliki halangan permanen dan tidak mungkin melakukan puasa pengganti atau qada, Islam memberikan keringanan melalui pembayaran fidyah.
Fidyah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen jaminan sosial yang bertujuan membantu pemenuhan pangan bagi fakir miskin.
Baca Juga: Cara Mengajukan Rujukan BPJS Kesehatan Online 2026: Anti Ribet dan Tanpa Antre
Di era digital tahun 2026 ini, proses penyetoran fidyah menjadi jauh lebih ringkas dan transparan melalui berbagai platform resmi yang dikelola pemerintah maupun lembaga amil zakat swasta.
Memahami tata cara dan besaran nominal yang tepat menjadi sangat penting agar ibadah Anda sah secara syariat serta memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat prasejahtera.
Memahami Kriteria Wajib Fidyah dan Ketentuan Hukumnya
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah. Sebagian besar orang tetap diwajibkan melakukan puasa qada di hari lain.
Melansir informasi resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah hanya berlaku bagi individu yang secara medis atau fisik tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa di masa depan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi umat agar tetap bisa menyempurnakan rukun Islam tanpa membebani kondisi fisik yang lemah.
Detail fakta dari sumber tersebut menyebutkan terdapat tiga kelompok utama yang masuk dalam kategori wajib fidyah.:
- Orang tua renta atau lansia yang fisiknya sudah sangat lemah sehingga tidak mampu lagi menanggung lapar dan haus.
- Orang sakit menahun yang kesembuhannya kecil kemungkinannya menurut diagnosa medis.
- Ibu hamil atau menyusui yang atas rekomendasi medis merasa khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya jika harus berpuasa
Kriteria ketiga ini sering kali dibarengi dengan kewajiban qada di kemudian hari tergantung pada kondisi spesifiknya.
Mengutip panduan dari laman Lazismu, fidyah wajib dibayarkan sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Besaran standarnya adalah satu mud atau setara dengan porsi makan satu hari bagi satu orang miskin.
Karena nilai harga pangan terus berubah, lembaga zakat secara berkala melakukan konversi nilai fidyah ke dalam satuan Rupiah agar memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya secara akurat.
Tonton: Hasil Survei, Mayoritas Rakyat AS dan Eropa Khawatir Perang Dunia III Segera Pecah
Besaran Nominal dan Panduan Pembayaran Fidyah 2026
Pada tahun 2026, nilai nominal fidyah disesuaikan dengan standar harga bahan pokok dan inflasi pangan di berbagai wilayah.
Bersumber dari Baznas, besaran fidyah per hari biasanya dikonversi setara dengan nilai makan yang layak di wilayah tersebut.
Untuk memudahkan koordinasi secara nasional, Baznas sering menetapkan standar nilai minimal yang menjadi acuan bagi para muzaki (pembayar zakat).
Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar fidyah secara online:
- Hitung Total Utang Puasa: Pastikan jumlah hari yang ingin dibayarkan fidyahnya. Misalnya, jika utang puasa Anda adalah 10 hari.
- Cek Besaran Nominal: Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, nominal fidyah yang disarankan biasanya berkisar antara Rp50.000-Rp60.000 per hari per jiwa. Jika menggunakan standar Rp60.000, maka total yang dibayarkan adalah 10 hari x Rp60.000 = Rp600.000.
- Akses Portal Resmi: Kunjungi situs yang menyediakan layanan pembayaran fidyah seperti baznas.go.id/fidyah atau donasi.lazismu.org.
- Pilih Jenis Donasi: Klik pada menu "Fidyah" yang tersedia di halaman utama.
- Isi Data Diri: Masukkan nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email untuk keperluan pengiriman bukti setor digital.
- Tentukan Metode Pembayaran: Anda bisa memilih metode transfer bank, pembayaran melalui QRIS, atau menggunakan dompet digital (e-wallet).
- Lakukan Pembayaran: Setelah transfer berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi dan bukti pembayaran resmi melalui email atau WhatsApp.
Melansir dari Baznas, selain fidyah, masyarakat juga perlu mulai memantau besaran zakat fitrah tahun ini yang nilainya biasanya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Segera cek utang puasa Anda, hitung nominalnya, dan tunaikan fidyah Anda hari ini demi keberkahan Ramadan yang akan datang.
Selanjutnya: Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 Untuk Koperasi Merah Putih
Menarik Dibaca: HP Android Bebas Iklan 2026: Rasakan Nyaman Tanpa Gangguan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News