KONTAN.CO.ID - Zakat penghasilan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memiliki pendapatan sesuai dengan batas ketentuan.
Besarannya ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan yang diterima, dan termasuk dalam kategori zakat mal atau zakat atas harta.
Dalam Islam, harta disebut mal, yang berarti sesuatu yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Artinya, setiap penghasilan yang diperoleh dengan cara halal dan mencapai batas tertentu wajib dizakatkan agar harta menjadi berkah dan bersih dari hak orang lain.
Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 untuk Ajakan Semangat
Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal dikenakan atas berbagai jenis harta yang secara substansi dapat berkembang dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Contohnya termasuk aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, hasil tambang, hingga penghasilan pekerjaan.
Perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. Bedanya, zakat penghasilan berasal dari upah, gaji, atau pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan halal, sedangkan zakat mal umumnya dikenakan atas harta yang telah dimiliki selama satu tahun penuh atau setelah mencapai masa panen.
Zakat mal juga memiliki syarat tertentu agar wajib ditunaikan, yaitu:
- Harta dimiliki secara penuh
- Diperoleh melalui cara yang halal
- Dapat dikembangkan atau dimanfaatkan secara produktif
- Telah mencapai nisab
- Bebas dari utang
- Mencapai haul atau jangka waktu satu tahun kepemilikan
Cara menghitung zakat penghasilan
Dilansir dari Baznas, nisab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen. Haul atau masa perhitungannya adalah satu tahun, namun umat Islam diperbolehkan membayar zakat penghasilan setiap bulan.
Nilai nisab bulanan ditentukan berdasarkan harga beli kembali (buyback) emas saat zakat dibayarkan, yang besarnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas.
Jika penghasilan bulanan seseorang melebihi nilai nisab tersebut, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatannya.
Tonton: Proyek Etanol 10% Dikebut, Bahlil Bakal Beri Insentif kepada Investor
Sebagai contoh, apabila harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp85.000.000 per tahun.
Jika seseorang berpenghasilan Rp15.000.000 per bulan atau Rp180 juta per tahun, maka ia sudah memenuhi syarat wajib zakat. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan bulanan, yaitu sebesar Rp375.000 setiap bulan.
Zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial dan pembersih harta. Dengan menunaikannya secara rutin, seseorang turut menjaga keberkahan rezeki sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.
Selanjutnya: Aston Villa vs Man City, Prediksi, Live Streaming & Jadwal Liga Inggris 2025-2026
Menarik Dibaca: Apa yang Terjadi Apabila Mengonsumsi Ayam Setiap Hari?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News