2 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Sangat Mudah!

Senin, 10 Januari 2022 | 04:10 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
2 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Sangat Mudah!


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Anda ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan? Simak dulu informasi berikut. 

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, Anda bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30%. 

Berdasarkan informasi yang tertera pada laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan dana bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Klaim sebagian 10%

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim sebaian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun

Klaim sebagian 30%

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.

Berikut ketentuannya:

  • Jika pencairan dana Rp 0 - Rp 50.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 5% dan tanpa NPWP adalah 6%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 15% dan tanpa NPWP adalah 18%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 25% dan tanpa NPWP adalah 30%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 30% dan tanpa NPWP adalah 36%

Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Berikut adalah prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  4. Mengisi data pada kolom yang tersedia ya!
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  7. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  8. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  10. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  11. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali, Pekerja Lebih Mudah Miliki Rumah

Selain datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat handphone. Lebih praktis dan sangat mudah. Ini langkah-langkahnya:

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  6. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  7. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
  9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir!

Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan dan Pekerja

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO

Selain melalui lapakasik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
  3. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  4. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  5. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  6. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  7. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  8. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  9. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
  10. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  11. Klik menu "Jaminan Hari Tua".
  12. Lalu klik "Klaim JHT"
  13. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  14. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
  15. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  16. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  17. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
  18. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru