2 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Sangat Mudah!

Senin, 10 Januari 2022 | 04:10 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
2 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Sangat Mudah!


2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO

Selain melalui lapakasik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
  3. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  4. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  5. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  6. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  7. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  8. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  9. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
  10. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  11. Klik menu "Jaminan Hari Tua".
  12. Lalu klik "Klaim JHT"
  13. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  14. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
  15. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  16. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  17. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
  18. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru