2 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Sangat Mudah!

Senin, 10 Januari 2022 | 04:10 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
2 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Sangat Mudah!


Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.

Berikut ketentuannya:

  • Jika pencairan dana Rp 0 - Rp 50.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 5% dan tanpa NPWP adalah 6%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 15% dan tanpa NPWP adalah 18%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 25% dan tanpa NPWP adalah 30%
  • Jika pencairan dana di atas Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 30% dan tanpa NPWP adalah 36%

Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Berikut adalah prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  4. Mengisi data pada kolom yang tersedia ya!
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  7. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  8. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  10. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  11. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali, Pekerja Lebih Mudah Miliki Rumah

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru