BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Kini kamu bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online. Hal ini dapat dilakukan jika kamu merupakan seorang karyawan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi BPJSTKU Mobil serta website SSO BP Jamsostek.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan SMS. Pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengetahui jumlah dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Bila kamu karyawan di sebuah perusahaan, maka perusahaan akan mendaftarkan diri kamu sebagai peserta program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan bila Anda adalah peserta penerima upah adalah sebesar 5,7% dari upah, di mana sebesar 2% dibebankan langsung kepada pekerja, sebesar 37% dibebankan kepada pemberi kerja.
Baca Juga: Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum Tutup Tahun 2021
Namun demikian, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut baru bisa diambil sebagian bila kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun.
Selain sebagai peserta JHT, program lain yang diikuti oleh peserta penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JPN).
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Seperti dijelaskan sebelumnya, ada tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online lewat aplikasi BPJSTKU dan melalui browser di handphone Anda dengan mengakses laman SSO BP Jamsostek, selain itu juga bisa dilakukan lewat SMS.
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Handphone, Mudah Banget!
Berikut adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan baik secara online dan lewat SMS: