5 Langkah mengurus SIM yang hilang atau rusak dan biaya pembuatannya

Sabtu, 27 November 2021 | 04:30 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
5 Langkah mengurus SIM yang hilang atau rusak dan biaya pembuatannya


TIPS & TRIK -  SIM kendaraan Anda hilang atau rusak? Simak langkah-langkahnya mengurusnya beserta biayanya berikut ini.

Bagi pengendara kendaraan bermotor, Surat Ijin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara. 

Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti penilangan kepada pengendara. 

Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggnatian SIM baru. 

Baca Juga: Dari visual hingga logika, ini 9 jenis kecerdasan manusia, cek tipe kecerdasan Anda

Bagaimana cara menurus SIM yang hilang atau rusak? Berikut ini rangkumannya dari Instagram @indonesiabaik.id.

Langkah mengurus SIM yang hilang dan biayanya

Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru. Dokumen persyaratan tersebut diantaranya adalah:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek. 

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada. 

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Setelah semua dokuemn persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak.

Baca Juga: 7 Tips memilih jurusan kuliah buat pelajar yang masih bingung menentukan pilihan

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.

4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru. 

5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas. 

Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru