E-KTP - Jakarta. Simak cara mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang hilang atau rusak. Cara mengurus KTP hilang atau rusak bisa dilakukan dengan membawa sejumlah dokumen syarat-syarat.
KTP hilang atau rusak memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Bagaimana cara mengurus KTP hilang?
Penyebab KTP hilang atau rusak bisa karena berbagai alasan. Namun karena KTP adalah barang penting jadi harus segera ikuti cara mengurus KTP hilang agar segera mendapat penggantinya.
Sebab, KTP hilang rentan disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik. Misalnya seperti jaminan untuk mengajukan kredit dan pinjaman online atau bahkan penipuan.
Sejak 2009, Indonesia sudah memulai program KTP Elektronik yang ditanamkan chip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.
Nah dari NIK ini akan dijadikan acuan saat mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, buat rekening bank, melamar kerja, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, KTP hilang atau rusak cukup membuat pusing.
Tapi jangan takut karena dalam tulisan ini akan dijelaskan cara mengurus KTP hilang atau rusak dengan mudah dan persyaratan cara mengurus KTP yang hilang.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang
Syarat cara mengurus KTP hilang
Sebelum mempelajari cara mengurus KTP hilang, perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak. Berikut syarat mengurus KTP hilang dikutip dari indonesia.go.id:
- Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
- Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
- Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti KTP Elektronik yang rusak.
Kemudian, ada juga syarat dokumen pendukung cara mengurus KTP hilang dan rusak, yakni:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kecamatan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.