RAMADAN - Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki.
Biasanya pada penghujung bulan Ramadan, umat Islam akan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa. Untuk itu, sebelum menyalurkan zakat, seorang muzakki perlu mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat.
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat?
Baca Juga: Perbankan Syariah Dorong Pertumbuhan Transaksi Digital Lewat Berbagai Fitur Menarik
8 Golongan atau orang yang berhak menerima zakat
Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Baca Juga: Sejumlah Bank Syariah Incar Peningkatan Pembiayaan di Bulan Ramadan
2. Miskin
Kedua, orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Secara harta, miskin berada di atas fakir.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum, dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Keempat, orang yang berhak menerima zakat adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.
Ini bertujuan agar mualaf semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
Baca Juga: Gojek dan GoPay Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan Ramadan
5. Riqab
Kelima, orang yang berhak menerima zakat adalah riqab. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharim
Keenam, orang yang berhak menerima zakat adalah gharim. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Daerah Senilai Rp 868 Miliar di Sumatra Utara
7. Fi Sabilillah
Ketujuh, orang yang berhak menerima zakat adalah fi sabilillah. Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Kedelapan, orang yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Baca Juga: Serahkan Zakat ke Baznas, Ini Harapan Presiden Jokowi
Syarat dikenakannya zakat atas harta
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Dirangkum dari laman BAZNAS, syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta tersebut melewati haul; dan
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Itulah 8 golongan atau orang yang berhak menerima zakat. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News